Berita Simi! oleh Said Marzuki– Untuk masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A atau C pada hari ini, Kamis (9/10/2025).
Lebih baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM perlu mengajukan penerbitan SIM yang baru.
Hari ini Kamis, 9 Oktober 2025, layanan SIM keliling dari Satlantas Polresta Tangerang diadakan di Pospol Telaga Bestari serta Lobby Timur Mal Ciputra.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang berlangsung mulai dari hari Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM keliling diadakan di lokasi yang berbeda-beda.
Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu serta tanggal libur nasional lainnya.
Berikut 6 tempat dan jam kerja layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;
1 Layanan SIM Keliling diadakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
2. Pada hari Selasa, layanan SIM Keliling diadakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
3. Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling diadakan di Pospol Telaga Bestari serta Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
4. Pada hari Kamis, layanan SIM Keliling diadakan di Pospol Telaga Bestari serta Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
5. Pada hari Jumat, layanan SIM Keliling diadakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB serta di Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.
6. Layanan SIM Keliling pada hari Sabtu diadakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00.
Ketentuan Perpanjangan SIM Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengunjungi lokasi SIM keliling.
Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui http://formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan perpanjangan, kehilangan, kerusakan, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pengaju melengkapi surat keterangan kesehatan dari dokter serta psikologis
2. Pemohon berjalan ke loket guna melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM serta mengambil formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrian.
4. Pelamar mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan memasukkan data pemohon SIM.
6. Pemohon menjalani proses identifikasi yang mencakup sidik jari, foto, serta tanda tangan.
7. Pemohon pergi ke ruang tunggu guna mengambil SIM.
Sumber: Satlantas Polresta Tangerang
Peroleh informasi tambahan dari Simi News! oleh Said Marzuki, silakan bergabung dengan saluran Whatsapp di sini
Baca berita Simi News! oleh Said Marzuki di Google News





Leave a Reply