PR JATENG– Kantor Pemasyarakatan Kelas II (Bapas Purwokerto) melakukan inspeksi lapangan ke lokasi yang dijadwalkan menjadi Pos Bapas Purwokerto di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah pertemuan lanjutan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kebumen.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bapas Purwokerto dengan Bupati Kebumen, yang membahas rencana peningkatan layanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Pada kesempatan tersebut, fokus pembahasan difokuskan pada evaluasi lokasi yang akan digunakan sebagai Pos Bapas Purwokerto di Kebumen.
Lokasi yang akan dievaluasi direncanakan akan berada dalam satu bangunan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kebumen.
Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan keterpaduan antarlembaga pemerintah dalam menyediakan layanan hukum dan sosial bagi para tahanan serta masyarakat umum.
Mewakili Kepala Bapas Purwokerto, Karyono, Petugas Pembimbing Masyarakat (PK) Madya, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan wujud komitmen Bapas dalam memperluas cakupan layanan serta menyiapkan infrastruktur institusi yang fleksibel menghadapi perubahan regulasi.
“Kehadiran Pos Bapas di Kebumen diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada klien pemasyarakatan, baik yang sedang menjalani masa bimbingan maupun yang telah selesai menjalani hukuman. Kami berharap keberadaan pos ini bersifat strategis, efisien, dan benar-benar bisa mencapai masyarakat,” kata Karyono.
Selanjutnya, Karyono menegaskan bahwa pembentukan Pos Bapas Kebumen merupakan bagian dari kontribusi aktif Bapas Purwokerto dalam menyambut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
“Dengan adanya Pos Bapas di Kebumen, kami berharap memastikan kesiapan Bapas Purwokerto dalam menjalankan tugas sesuai dengan UU KUHP yang baru, khususnya mengenai peran penting pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, bukan hanya pada hukuman,” tambahnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, menyambut baik rencana tersebut dan menganggap kehadiran Pos Bapas akan memberikan dampak yang baik terhadap pelayanan sosial di wilayah Kebumen.
“Kami sangat mendukung inisiatif Bapas Purwokerto. Adanya Pos Bapas di Kebumen akan memudahkan koordinasi lintas sektor, khususnya dalam menangani klien yang membutuhkan layanan sosial dan perlindungan. Kami siap bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan yang lebih manusiawi, inklusif, dan adil,” ujar Yunita.
Rencana pembentukan Pos Bapas Kebumen merupakan bagian dari strategi Bapas Purwokerto untuk memperluas cakupan layanan, memperkuat keterlibatan institusi, serta menyiapkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan semangat perubahan hukum nasional.
Dengan adanya peninjauan lapangan tersebut, diharapkan proses perencanaan segera melangkah ke tahap teknis agar Pos Bapas Kebumen dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat menjelang penerapan KUHP 2026.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk bagian pertanggungjawaban (SPJ), karena ituEditor PR Jatengtidak bertanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikannya.***





Leave a Reply